Sebuah pernikahan baru syah setelah dipenuhinya rukun nikah.Adapun rukun nikah itu:
1.Adanya ijab dan kabul.
Ijab :
Ucapan yang terlebih dahulu terucap dari mulut salah satu kedua belah pihak untuk menunjukkan keinginannya membangun ikatan
Qabul:
Apa yang kemudian terucap dari pihak lain yang menunjukkan kerelaan/kesepakatan/setuju atas apa yang telah diwajibkan oleh pihak pertama
2.Adanya kedua mempelai(calon suami dan isteri)
3.Wali
4.Saksi
Adapun syarat-syarat nikah adalah : Akad
Pernikahan memiliki syarat-syarat syar'i,yaitu:
1.Syarat-syarat akad
2.Syarat-syarat syah nikah
3.Syarat-syarat pelaksana akad (penghulu)
4.Syarat-syarat luzum (keharusan)